Sebanyak 300 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diberhentikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Pemberhentian itu dilakukan badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) melakukan evaluasi dan mendapatkan sejumlah TKK mendapatkan penilaian buruk.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi, Meri Soniati, mengatakan, mayoritas TKK yang diberhentikan adalah pegawai administrasi, pemberhentian juga telah melalui mekanisme penilaian berjenjang mulai dari sanski teguran berupa lisan, surat, hingga pemberhentian.
"Porsi penilaian paling utama adalah kinerja, dan kedisiplinan kerja, namun ada juga beberapa TKK yang memang mengundurkan diri karena beberapa alasan seperti mencalonkan diri sebagai legislator," kata Meri, Jumat, (15/2/2019).
Meri menambahkan, jumlah TKK yang saat ini ada di Pemkot Bekasi usai pengurangan tersebut sebanyak, 13.058 orang yang tersebar di seluruh satuan perangkat kerja daerah.
"2.932 tenaga di antaranya merupakan TKK guru yang tersebar di SD dan SMP di seluruh Kota Bekasi," jelas dia.
Pemberhentian secara sepihak juga dapat dilakukan jika pegawai kontrak bolos kerja selama 12 hari secara kumulatif tanpa alasan yang sah. R2MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar