Sabtu, 16 Februari 2019

Sat Res Narkoba Polres Bogor Tangkap Tiga Pelaku Jaringan Narkotika Jenis Sabu Beserta Barang Bukti 1.5 Kg



 


Kabupaten Bogor – BogorBagus.com.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky P.G, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andri Alam Wijaya, S.H., S.I.K. dan Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Pupita Lena, melaksanakan rilis terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga Pelaku beserta Barang Bukti (BB) sekitar 1.552,3 gram.


“Kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor, salah satunya dari home industri dan kasus lain nya,” ungkap Kapolres Bogor saat konferensi pers dengan awak media di Loby Mapolres Bogor, Kamis (14/2/2019) pukul 09.00 WIB.


Kapolres Bogor menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap pada tanggal (24/1) sekitar pukul 19.00 wib, di Kampung Cihideung Cijeruk Kabupaten Bogor, anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan saudara J, dimana disini anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 267 gram, yang merupakan hasil proses home industri, ditambah 9 gram sabu siap edar.


“Jadi menurut Kapolres, pembuatannya dilakukan di daerah bogor,” ujarnya.


Kemudian lanjut Kapolres, dilakukan pengembangan dan pada tanggal (6/2/2019) pukul 02.30 WIB di Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Depok berhasil mengamankan saudara Y (jaringan Sumatera -Aceh). Di lokasi tersebut, kita mendapat 1 kilo gram lagi sabu, dimana sabu tersebut ditemukan dalam closet kamar mandi.


“Dari hasil pengembangan yang kita dapat dari saudara Y, kemudian tanggal (9/2) sekitar pukul 03.30 Wib, di sebuah kontrakan Gg. Anggrek Kecamatan Bojong Gede, berhasil mengamankan saudara UA. Dari saudara UA, kita dapatkan 21 bungkus Sabu dengan berat 246 Gram, yang disembunyikan di atap Genteng kontrakan untuk di edarkan,” papar Kapolres Bogor.


Masih menurut Kapolres Bogor, kita mengharapkan setiap kasus dalam rangka pemberantasan narkoba kita upayakan pengembangannya secara maksimal, dengan Home industri dan barangnya kita dapatkan.


“Dengan demikian dari hasil pengungkapan jaringan ini, Sat Res Narkoba Polres Bogor, secara tidak langsung untuk pasokan, berhasil menyelamatkan sekitar 12 ribu jiwa di Bogor dari peredaran gelap Narkoba Gol. 1 jenis Sabu,” demikian pungkas AKBP Andi M. Dicky.


Para Pelaku dijerat dengan Pasal Pengedar yakni Pasal 113 (ayat 2), 114 (ayat 2), 112 (ayat 2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Minimal 25 Tahun, maksimal diancam Penjara seumur hidup atau hukuman mati.RS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar